

Bicaranews.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025 sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan koperasi dan mewujudkan swasembada pangan.
Melalui Inpres ini, Presiden meminta kementerian dan pemerintah daerah mengambil langkah terkoordinasi dalam mendirikan, mengembangkan, dan merevitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Jenis kegiatan koperasi yang dimaksud mencakup layanan kantor koperasi, pengadaan sembako, usaha simpan pinjam, klinik, apotek, hingga penyediaan cold storage, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa atau kelurahan.
Presiden juga menginstruksikan agar alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan koperasi ini diutamakan melalui APBN, APBD, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kementerian dan pemerintah daerah diminta untuk memasukkan strategi percepatan koperasi ini ke dalam rencana kerja secara terukur, akuntabel, dan efisien. Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya integrasi data dan informasi antar lembaga dalam pelaksanaan dan evaluasi program ini.
Seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah diminta untuk menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab dan membangun sinergi aktif demi keberhasilan program koperasi nasional tersebut. (*)
