

Bicaranews.com | KALTIM – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Langkah ini menandai peralihan penuh kewenangan pembangunan IKN kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut Keputusan Menteri sebelumnya, yakni Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku,” bunyi ketetapan tersebut sebagaimana dikutip Kamis (17/4/2025).
Satgas sebelumnya dibentuk untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tahap awal di IKN. Namun, dengan terbentuknya OIKN melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2022, pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh kini menjadi tanggung jawab penuh lembaga tersebut.
Kementerian PU menilai keberadaan dua entitas dengan tugas serupa tidak lagi relevan. OIKN kini menjadi garda depan pembangunan fisik di jantung pemerintahan masa depan Indonesia.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan struktur kerja dan memperkuat peran OIKN dalam mewujudkan IKN sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan modern. (*)
