Satgas IKN Resmi Dibubarkan, Menteri PU Serahkan Penuh ke Otorita Nusantara

Bicaranews.com | KALTIM – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Langkah ini menandai peralihan penuh kewenangan pembangunan IKN kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut Keputusan Menteri sebelumnya, yakni Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku,” bunyi ketetapan tersebut sebagaimana dikutip Kamis (17/4/2025).

Satgas sebelumnya dibentuk untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tahap awal di IKN. Namun, dengan terbentuknya OIKN melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2022, pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh kini menjadi tanggung jawab penuh lembaga tersebut.

Kementerian PU menilai keberadaan dua entitas dengan tugas serupa tidak lagi relevan. OIKN kini menjadi garda depan pembangunan fisik di jantung pemerintahan masa depan Indonesia.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan struktur kerja dan memperkuat peran OIKN dalam mewujudkan IKN sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan modern. (*)

Related Post "Satgas IKN Resmi Dibubarkan, Menteri PU Serahkan Penuh ke Otorita Nusantara"
Stop Percaloan! Menaker Wajibkan Semua Loker Muncul di SIAPkerja
UIN Jakarta Angkat Kembali Sosok Pendiri BNI: Margono, Pejuang Ekonomi Rakyat yang Hampir Dilupakan
Transaksi Narkoba Capai Rp524 Triliun per Tahun, BNN Siap Perkuat Perang Melawan Narkoba Jelang Indonesia Emas 2045