

Bicaranews.com | MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (16/4/2025), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan bersama Kasubdit 2 Ditreskrimsus Kompol Anggi mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Doni Satria Sembiring.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun di aplikasi TT bernama @presidenmangkok mempromosikan konten asusila. Penelusuran lebih lanjut menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
“Penggerebekan dilakukan Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, kami mengamankan tiga pelaku: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15),” ujar Kompol Anggi.
RA diketahui sebagai pengelola akun, sementara dua lainnya berperan sebagai talent dalam siaran langsung. Para pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut selama empat bulan dengan bayaran sekitar Rp700 ribu.
Polda Sumut juga masih memburu pelaku lain berinisial YWS alias “Ketua Mangkok”, pemilik akun @presidenmangkok yang diduga bertindak sebagai promotor atau host konten asusila tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun dompet digital, serta bukti digital lainnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE yang telah diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry. (Bn)
Pewarta: Sri
