

Bicaranews.com | TAPUT – Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2025, Polres Tapanuli Utara mencatat 651 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 187 pelanggar dikenai tilang manual, sementara 464 pelanggar mendapat teguran.
Selain itu, dalam periode yang sama, terjadi tiga kecelakaan lalu lintas di wilayah Taput yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dua mengalami luka berat, dan dua lainnya luka ringan.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, menyampaikan bahwa tilang manual diberikan kepada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti mengendarai motor secara ugal-ugalan, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus, menggunakan knalpot blong, tidak memakai helm, dan tidak memiliki STNK. Dari 187 pelanggaran tersebut, petugas menyita 57 SIM, 61 STNK, dan 73 unit kendaraan bermotor.
Sementara itu, 464 pelanggar yang hanya diberikan teguran merupakan mereka yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak memiliki SIM atau kendaraan tanpa kaca spion.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di tahun ini mengalami penurunan. Polres Taput mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian. (HLN/Humas Polres Taput/bn)
