

Teks fhoto: Tersangka JA Berikut BB, di Tahan di Polres Langkat Untuk Proses Hukum
Bicaranews.com | LANGKAT – Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Senin (3/2/2025) Pukul 21.30 Wib.
Tersangka berinisial JA (44) Warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura. Diamankan berikut barang bukti sabu-sabu,” ujar Kasi Humas Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
“Sebelumnya, adanya informasi kejahatan Narkotika yang di terima, sehingga tim Unit 1 menuju lokasi. Sesampainya di TKP, sekira Pukul 21.30 Wib. Tim melakukan pemantauan dan melihat target sedang berdiri di pinggir jalan,” lanjutnya.
Kemudian langsung mengeksekusi target dan dilakukan penggeledahan badan. Dari dalam tas selempang yang di pakai, tim mendapati 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening diduga sabu.
Waktu dilakukan pengembangan hingga membawa kerumah Tersangka, yang di dampingi warga dan istrinya. Ternyata, di dapur rumah yang ada sepatu, tim kembali menemukan 1 bungkus kotak rokok Dunhill yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisi sabu yang berat keseluruhan 8,01 gram,” kata AKP Rajendra.
Selanjutnya, membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Langkat guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut. (Hum/bn)
Pewarta : H. Simare-mare
