

Bicaranews.com | TOBA – Satresnarkoba Polres Toba menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah warung tuak di Desa Nalela, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Sat Narkoba yang melakukan penyelidikan langsung menggerebek warung tuak dan mengamankan dua pelaku berinisial OS (30) dan NM (41), keduanya warga Desa Nalela.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi ganja, satu bungkus kertas linting merek ROYO, satu bungkus rokok merek Lukman merah milik OS, serta satu unit ponsel merek Realme warna hijau.
Berdasarkan hasil interogasi, OS mengaku mengajak NM untuk menghisap ganja yang telah dicampur dalam rokok linting di dalam warung tuak tersebut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk melacak asal usul ganja yang diperoleh para pelaku. Polres Toba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. (HLN/Humas Polres Toba/Bn)
