

Bicaranews.com | SAMOSIR – Proses eksekusi tanah dan bangunan di Desa Nainggolan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, berlangsung aman dan terkendali pada Kamis (13/2/2025). Eksekusi ini dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Polres Samosir dan Polsek Onanrunggu, mulai pukul 10.00 WIB.
Pengamanan dipimpin oleh Ps. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi, bersama Waka Polres Samosir Kompol ST Panggabean, serta didukung personel dari Polsek Onanrunggu dan TNI. Mereka bertugas memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif.
Sebelum eksekusi dimulai, AKP Tito Juardi mengingatkan personel agar bekerja secara profesional dan humanis. “Pastikan pengamanan terhadap petugas pengadilan dan alat eksekusi dilakukan dengan baik agar kegiatan berjalan lancar,” pesannya.
Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., yang membacakan Surat Penetapan Pengadilan. Surat tersebut memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan yang dinyatakan sah sebagai warisan milik penggugat, MP, sesuai hukum adat yang berlaku.
Meski pihak termohon tidak hadir, proses tetap berjalan tanpa kendala. Hingga pukul 11.20 WIB, eksekusi selesai, dan tanah serta bangunan diserahkan kepada pemohon untuk dikelola.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka Vandu P. Marpaung, menyampaikan apresiasi atas pengamanan yang melibatkan 54 personel. “Eksekusi berjalan sukses tanpa hambatan. Sinergi antara aparat keamanan dan lembaga peradilan terbukti mampu menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Eksekusi yang berjalan lancar ini menjadi contoh pelaksanaan hukum yang tertib, dengan kerja sama yang baik antara aparat keamanan, pengadilan, dan masyarakat. (HLN/Humas Polres Samosir/bn)
