Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Laptop di Lumban Julu

Bicaranews.com | LUMBAN JULU – Unit Reskrim Polsek Lumban Julu, Polres Toba, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, pada Jumat (22/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kapolsek Lumban Julu AKP RE Sitohang mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial JM (22), seorang mahasiswa, dan PM (25), seorang petani. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lumban Julu.

Pencurian terjadi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 11.15 WIB di rumah korban, Astruch Natal Rumahorbo (54), yang berprofesi sebagai guru. Saat kejadian, korban bersama keluarga sedang beribadah di gereja. Sekembalinya ke rumah, korban mendapati tiga unit laptop miliknya telah hilang, sementara pintu belakang rumah dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 22 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lumban Julu yang dipimpin Bripka Kennedy Butarbutar melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (22/2/2025), polisi berhasil menangkap kedua tersangka serta mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop beserta chargernya, sebilah parang, dan satu unit ponsel Oppo.

Dalam interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan parang, lalu mencuri tiga laptop yang ada di dalam rumah. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di RTP Polsek Lumban Julu dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Naomi/Humas Polres Toba/bn) 

Related Post "Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Laptop di Lumban Julu"
Kapolres Humbahas Pimpin Sertijab: Enam Pejabat Baru Siap Emban Tugas, Wujudkan Polri yang Dinamis dan Profesional
Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit
Polres Langkat Terima Audensi PAMKA Polda Sumut Untuk Bangun Keamanan