

Bicaranews.com | HUMBANG HASUNDUTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan mengamankan seorang perempuan berinisial NS (41), warga Pematang Siantar, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Peristiwa ini terjadi di Desa Sigumpar, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Rabu (26/3/2025).
Kapolres Humbahas melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra menjelaskan, kejadian bermula saat NS bersama seorang pria berinisial HS mendatangi rumah korban, Tumiar Hutasoit, menggunakan sepeda motor. NS meminta izin menggunakan kamar mandi, kemudian menawarkan buah alpukat kepada korban. Sementara itu, HS mengajak korban mengobrol di bagian depan rumah.
Setelah sekitar 30 menit, korban mulai curiga karena NS tidak kunjung kembali. Saat memeriksa ke dalam rumah, korban melihat NS keluar dari kamar dalam kondisi berantakan dan mendapati satu unit handphone Oppo A5S miliknya telah hilang. Menyadari hal tersebut, korban berteriak “Maling… maling!” yang membuat kedua pelaku panik.
HS langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara NS sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar. Dalam tas NS, ditemukan handphone milik korban. Sebelum kabur, kedua pelaku sempat mendorong dan menyeret korban hingga mengalami luka di bagian siku kanan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat pada pukul 21.00 WIB, personel Satreskrim Polres Humbang Hasundutan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan NS. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 subs Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, polisi masih memburu HS yang berhasil melarikan diri.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (HLN/Humas Polres Humbahas/Bn)
