Polres Simalungun Tangkap Dua Pemuda, Sita 66,78 Gram Sabu

Bicaranews.com | SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pemuda terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/4/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (6/4/2025), menyampaikan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 66,78 gram.

Dua tersangka yang diamankan adalah WAN alias Ableh (31), warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, dan FRM alias Kiki (32), warga Kecamatan Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. WAN ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari. Sementara FRM ditangkap di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga timbangan digital, tiga sekop plastik dari pipet, dan satu amplop.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. (*) 

Related Post "Polres Simalungun Tangkap Dua Pemuda, Sita 66,78 Gram Sabu"
Turun ke Pasar, Bhabinkamtibmas Habinsaran Edukasi Warga Cegah Premanisme dan Pungli
34 Paket Sabu Siap Edar Dari Dua Terduga Warga Tanjung Pura, Berhasil Diungkap di Gubuk
Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat