

Teks foto: Barang Bukti Sabu yang Disita Petugas Gabungan
Bicaranews.com | LANGKAT – Polsek Secanggang Polres Langkat kembali menggerebek Kampung Rawan Narkoba (KRN) di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (3/2/2025) Pukul 10.00 Wib.
Tim yang tergabung, Polsek Secanggang dan Koramil 08 serta Perangkat Desa, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Waka Polsek Secanggang dimulai dari Pukul 09.30 Wib. Menyasar sebuah gubuk kecil yang berdiri di pinggir benteng, di Dusun Parit Kaca. Gubuk tersebut terbuat dari pelepah sawit yang beratapkan tenda biru kuat dugaan sebagai lokasi penyalahgunaan serta transaksi gelap sabu.
Waktu penggerebekan, tim menemukan berupa barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas narkoba di tempat tersebut. Seperti penemuan 4 alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan 6 plastik klip bening serta 3 buah mancis. Namun tidak mendapati para pelaku,” tutur Kasi Humas.
Kemudian, petugas langsung merobohkan gubuk dan membakarnya, sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Secanggang.
Kapolres Langkat tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Langkat. Kegiatan seperti ini akan terus dilanjutkan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat,” kata AKP Rajendra.
Hal ini menjadi komitmen aparat dalam memberantas narkotika, sekaligus peringatan bagi para pelaku untuk menghentikan aksi mereka sebelum hukum bertindak lebih keras. (Hum/bn)
Pewarta : H. Simare-mare
