

Teks foto: Tersangka RA Berikut Barang Bukti Ditahan di Polres Langkat
Bicaranews.com | LANGKAT – Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga memiliki barang bukti sabu-sabu dari tempat persembunyiannya, di Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (22/4/2025) sekitar Pukul 22.00 Wib.
Tersangka berinisial RA (26) diamankan berikut 4 bungkus plastik barang bukti sabu berat brutto 1,89 gram. Dan 1 unit Hp merk IPhone warna ungu yang di gunakan sebagai alat peredaran.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan menyebutkan, ” berawal dari hasil penyelidikan mendalam dan laporan dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas adanya peredaran di lingkungan mereka. Sehingga, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA berikut barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, S.H., M.H. menyampaikan, Senin (28/4/2026). Bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dimana, penangkapan ini mssih langkah awal dan tidak berhenti sampai di sini. Berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Langkat mampu untuk perang dengan para pelaku, namun sangat membutuhkan sinergi antara aparat dan masyarakat. Dan dukungan masyarakat menjadi kunci paling penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bebas dari ancaman narkotika,” ujar AKP Rudi.
Polres Langkat berharap, masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Mari untuk saling menjaga lingkungan agar masa depan generasi muda di Langkat bebas dari bahaya laten narkotika. (Hum/bn)
Pewarta : H. Simare-mare
