

Teks foto: Tersangka ES dan Barang Bukti Ditahan di Polres Langkat
Bicaranews.com | LANGKAT – Tim Opsnal Unit III Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria terduga pelaku pemilik narkoba jenis sabu – sabu, di jalan Terusan Dusun I, Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat hari Rabu (23/4/2025) sekira Pukul 21.30 Wib.
Pelaku berinisial ES (35) diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dimana pelaku kerap melakukan aktifitas mencurigakan sehingga masyarakat melaporkannya.
Atas laporan yang di terima, Ipda Kasrianto segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti informasi.
Setibanya di lokasi pukul 21.00 Wib, tim melakukan pengintaian dan melihat seorang pria di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan dilakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu tidak jauh dari tempatnya diamankan. Saat diinterogasi, ES mengakui bahwa barang haram itu miliknya, yang diperoleh dari seorang pria bernama ER. Namun, saat itu ER tidak berada di lokasi.
Waktu pengembangan tim menemukan barang bukti lain berupa alat komunikasi HT berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga dari hasil transaksi narkoba. Barang bukti sabu yang diamankan berat bruto 1,24 gram.
Selanjutnya, tersangka ES dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, S.H., M.H., menyampaikan,” pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kini pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Namun, mohon dukungan dan peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menjaga masa depan generasi kita,” ujar AKP Rudi Saputra. (Hum/bn).
Pewarta : H. Simare-mare
