

Teks foto: Barang bukti 1 Unit Mesin Judi Yang Diamankan di Desa Gohor Lama
Bicaranews.com | LANGKAT – Tidak semua hiburan membawa kebaikan, seperti di balik kerlap-kerlip mesin permainan tembak ikan, tersembunyi praktik perjudian yang merusak tatanan sosial dan menjerat masyarakat dalam lingkaran kebiasaan yang merugikan.
Hal ini menjadi salah satu bagian penting bagi Sat Reskrim Polres Langkat untuk mengungkap kasus terselubung tersebut. Guna mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik perjudian illegal di wilayah hukum Polres Langkat.
Berawal informasi warga terkait adanya aktivitas perjudian berkedok permainan tembak ikan di Dusun II, Pondok Jagung Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu.
“Kanit Pidum dan tim opsnal Polres Langkat segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Setibanya di lokasi, tim mendapati mesin tembak ikan sedang beroperasi, Kamis (8/5/2025) sekira Pukul 21.30 Wib.
Dimana, seorang wanita berinisial ZZA, berusia 25 tahun warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Langsung diamankan berikut barang bukti 1 unit mesin tembak ikan warna biru-merah, uang tunai Rp 305.000 dan 1 buah chip serta 1 buah kunci mesin.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menyebutkan,” tindakan ini bukti komitmen pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban di masyarakat.
Dimana, praktik perjudian sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas, yang terutama di lingkungan pedesaan,” sebutnya, Jumat (9/5/2025).
Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan aktivitas hal serupa. Karena, perjudian bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar.
Polres Langkat akan terus berupaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman dari praktik ilegal. Dan upaya ini akan lebih kuat jika masyarakat ikut bersuara,” ujar Kasi Humas menyampaikan pesan Kapolres Langkat. (Hum/bn)
Pewarta : H. Simare-mare
