Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 1,44 Gram Sabu, Berikut Seorang Pria di Tanjung Pura

Teks foto: Tersangka DGP Berikut Barang Bukti Sabu Ditahan di Ruang Satres Narkoba Polres Langkat

Bicaranews.com | LANGKAT – Pelaku inisial DGP (23) Warga Dusun VI Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, terpaksa ditangkap tim Satres Narkoba Polres Langkat, diduga kedapatan menyimpan dan memiliki sabu – sabu, hari Senin (22/4/2025) Pukul 22.30 Wib.

Tersangka ditangkap berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,44 gram. Kemudian, 1 bungkus plastik klip bening kosong dan satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam telah disita.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menyebutkan hari Senin (28/4/2025). Bahwa, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar mereka.

Sehingga tim mengamankan tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas lagi.

Polres Langkat berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum di Langkat. Namun sangat butuh peran serta masyarakat dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba,” ujar Kasi Humas. (Hum/Bn)

Pewarta : H. Simare-mare

Related Post "Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 1,44 Gram Sabu, Berikut Seorang Pria di Tanjung Pura"
Turun ke Pasar, Bhabinkamtibmas Habinsaran Edukasi Warga Cegah Premanisme dan Pungli
34 Paket Sabu Siap Edar Dari Dua Terduga Warga Tanjung Pura, Berhasil Diungkap di Gubuk
Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat