

Bicaranews.com | SAMOSIR – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Samosir menegaskan bahwa pengumpulan dana Rp250 ribu dari 128 desa merupakan hasil kesepakatan sukarela antar kepala desa, bukan perintah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Ketua APDESI Kecamatan Harian, Viktor Sinaga, menepis tudingan bahwa dana tersebut dikutip atas instruksi Kejari Samosir dalam acara peresmian aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
“Biaya yang dikumpulkan ini murni hasil kesepakatan dan sukarela. Ada kepala desa yang tidak menyumbang, dan itu tidak dipermasalahkan. Kami yang berinisiatif membantu demi efisiensi anggaran, bukan kejaksaan yang meminta,” tegas Viktor, Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan tambahan seperti konsumsi dan operasional transportasi bagi tamu undangan APDESI yang hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu, Ketua APDESI Kecamatan Palipi, Tohom Simbolon, mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini negatif terhadap kejaksaan.
“Kami sangat mengapresiasi program kejaksaan yang membantu desa. Jangan ada yang mencoba mendiskreditkan Kejari Samosir dengan tuduhan tak berdasar,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simare-mare, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam pengumpulan dana tersebut.
“Itu murni kebijakan APDESI, bukan dari kejaksaan. Bahkan kami tidak diberi tahu soal penggalangan dana ini,” kata Richard.
Aplikasi Jaga Desa sendiri diharapkan dapat membantu mengelola dana desa dengan lebih transparan dan tepat sasaran, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. (*)
