

Bicaranews.com | LANGKAT – Kasus kematian bayi di Kabupaten Langkat mengalami peningkatan pada tahun 2024. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, tercatat 67 kasus kematian bayi, naik dari 65 kasus pada tahun 2023.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Langkat, Amril, dalam acara di Stabat, Senin (14/4/2025).
Sementara itu, kasus kematian ibu mengalami penurunan, dari 11 kasus pada 2023 menjadi 9 kasus pada 2024.
Untuk menekan angka kematian ibu dan bayi, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBLA), serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir. Selain itu, juga diterbitkan Perbup Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Desa untuk Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir.
Pemkab Langkat juga telah melengkapi 32 Puskesmas dengan alat USG, yang dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter umum yang telah mendapatkan pelatihan khusus.
Dalam pidatonya, Bupati Langkat menegaskan pentingnya peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat dan pemberdayaan warga. Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas PMD, camat, kepala desa/lurah, serta Bagian Pemerintahan untuk bersinergi dalam meningkatkan layanan kesehatan.
“Kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan,” ujar Bupati. (*)
