

Bicaranews.com | TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota Tanjungbalai mengambil langkah tegas terhadap delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin sepanjang tahun 2024. Delapan ASN tersebut diberhentikan dengan hormat setelah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan kepegawaian.
Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati, mengungkapkan bahwa lima dari mereka diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang telah melampaui batas ketentuan. Sementara tiga lainnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Tindakan ini diambil untuk menjaga integritas dan disiplin dalam tubuh ASN. Prosesnya sudah sesuai prosedur,” tegas Fatmawati, Selasa (15/4/2025).
ASN yang diberhentikan berasal dari sejumlah OPD, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP dan Damkar, RSUD Dr Tengku Mansyur, serta Kecamatan Sei Tualang Raso.
Fatmawati mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tanjungbalai untuk menjadikan hal ini sebagai pelajaran dan tetap mematuhi aturan disiplin kerja. Ia juga menyebutkan, Pemkot telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.
“Pengawasan juga menjadi tanggung jawab kepala OPD sebagai atasan langsung. Jangan sampai abai,” pungkasnya. (*)
