

Bicaranews.com | PADANGSIDIMPUAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Penjara PN mendatangi Polda Sumut. Senin 10/02/2025, Pukul 11.00 Wib. Saut MT Harahap selaku Kordinator Wilayah Padang Sidempuan di dampingi ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Zulkifli.
Kedatangan Saut MT Harahap dari Padang Sidempuan ke Polda Sumut diketahui untuk melaporkan salah satu Oknum Pimpinan DPRD periode 2019 – 2024 dari Fraksi Gerindra terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Sesampainya di Polda Sumut, Saut MT Harahap yang memegang sebuah amplop kuning langsung menuju ruangan kantor Pos Polda Sumut untuk mengirimkan surat laporan dugaan Korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terjadi di lingkungan DPRD Padang Sidempuan.
Dalam keterangan Saut MT Harahap menyampaikan, kedatangan nya kali ini di Polda Sumut adalah untuk melaporkan dengan jenis laporan Dumas tentang dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang tentang Mobil dinas yang digunakan salah satu Oknum Pimpinan DPRD.
Dalam laporan Dumas nya Saut MT Harahap melaporkan dugaan korupsi, dimana Mobil Dinas yang digunakan oleh salah satu pimpinan DPRD periode 2019 – 2024 bernama Rusydi Nasution dari Fraksi Gerindra yang saat itu menjabat Wakil ketua DPRD kota Padang Sidempuan, Mobil dinas bermerek Fortuner dengan nomor plat BB 1660 F.
Mobil tersebut diketahui pernah mengalami kecelakaan di bulan mei 2022, kecelakaan tersebut diduga bukan dalam situasi perjalanan dinas.
Saut MT Harahap juga menambahkan dalam Laporan (Dumas) tersebut juga adanya dugaan tidak adanya surat keterangan Laka Lantas yang dikeluarkan oleh Polres Tebing Tinggi dan dugaan pembiaran Mobil dinas tanpa ada perbaikan. Bahkan beberapa spartpart seperti Ban, AC dan Audio sudah tidak ada pada tempat nya.
Sebagaimana tertulis dalam PP 84 tahun 2024 dan telah diubah menjadi PP tahun 2024 dan telah diubah menjadi PP 20 tahun 2022 dalam Pasal 33 A huruf e : kendaraan perorangan Dinas yang akan dibeli merupakan kendaraan yang digunakan pada saat menjabat.
Dengan adanya dugaan tersebut, Saut MT Harahap menyampaikan dugaan nya bahwa Rusydi Nasution turut serta dalam lelang dan menyalahi PP 20 tahun 2022 dalam pasal 33 A huruf e, diketahui Rusydi Nasution mendapatkan Mobil Camry yang seharusnya menjadi hak lelang ketua DPRD kota Padang Sidempuan.
Kepada wartawan Saut MT Harahap berharap dengan laporan Dumas yang hari ini dikirim, ia berharap Kapolda Sumut Irjen. Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K.,M.H. merespon baik laporan yang sudah dibuat dan segerah memanggil dan memeriksa oknum oknum yang terlihat. (A.yd/Tim)
Sumber : Humas Polda Sumut, Polda Sumut, Saut MT Harahap, DPRD kota Padang Sidempuan
