

Bicaranews.com – TAPANULI SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H pada Jumat, 21 Maret 2025. Penerima THR meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pensiunan, serta Tenaga Harian Lepas (THL).
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pencairannya melalui APBD 2025.
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera merealisasikan pembayaran melalui transfer ke rekening masing-masing penerima di Bank Sumut.
“THR ini merupakan hak ASN, P3K, pensiunan, dan THL. Kami berharap pencairan ini membantu mereka mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
THR bagi ASN/PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai yang diterima pada Februari 2025.
Pemkab Tapsel telah mengalokasikan anggaran Rp35 miliar untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN, P3K, pensiunan, THL, serta anggota DPRD Tapsel. (*)
