

Keteran foto: Mas’ud, SH.MH Selaku Kuasa Hukum
Bicaranews.com I LANGKAT – Temuan LHP Inspektorat 128/LHAI/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 tentang Dana BLT BBM tahun 2022 di Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, telah di transfer ke rekening kas umum daerah (RKUD) Langkat dari Bank Sumut Cabang Pangkalan Brandan sebesar Rp1.44.333.000.
Hal ini tentunya sudah sesuai dengan aturan hukum, yang berlaku,” ucap Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv saat ditemui wartawan, Senin (30/1/2025) di Stabat.
Bahwa, Klain kami menerima hasil audit inspektorat yang diserahkan oleh Yusni Apriani Harahap selaku Kasipem Kantor Camat Berandan Barat, pada 3 Desember 2024. Dan selanjutnya pengembalian uang atas temuan tersebut di kembalikan pada 15 Januari 2025.
Keterangan foto: Kwitansi Pengembalian Dana ke Kas Umum Daerah (RKUD) Langkat
Pengembalian uang guna menyikapi hasil audit inspektorat yang diberi waktu 60 hari sejak hasil audit diserahkan diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004,” lanjutnya.
Dan ketentuan ini hanya berlaku untuk penyelenggara pemerintahan. Selanjutnya, temuan pemeriksaan yang sudah ditindaklanjuti secara tuntas dan nyata akan dinyatakan selesai,” tukas Mas’ud, SH, MH. (Mas/bn)
Pewarta : H. Simare-mare
