

Bicaranews.com | SAMOSIR – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir, Melva Siboro, mengungkapkan ada 37 pengelola jasa penginapan seperti hotel, homestay, guest house, resor, vila, dan cottage di Samosir yang menunggak pajak hotel hingga bertahun-tahun. Bahkan, beberapa penginapan tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya sejak 2017.
“Total ada 37 jasa penginapan ternama di Samosir yang menunggak pajak, bahkan ada yang sejak 2017. Situasinya sangat memprihatinkan karena tunggakan ini merugikan potensi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Melva di Pangururan, Sabtu (8/2/2025).
Penginapan Bermasalah Tersebar di Tiga Kecamatan
Melva menjelaskan, penginapan yang menunggak pajak tersebar di tiga kecamatan, yaitu:
– Kecamatan Simanindo: 22 penginapan
– Kecamatan Pangururan: 14 penginapan
– Kecamatan Harian: 1 penginapan
Beberapa pengelola penginapan, menurut Melva, bahkan sulit diajak bekerja sama. Salah satu hotel besar di pusat kota Pangururan yang berhadapan langsung dengan kawasan Water Front City (WFC), misalnya, tidak pernah menghadiri panggilan untuk mempertanggungjawabkan tunggakan pajaknya sejak 2021. Kasus ini bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Langkah Persuasif dan Ancaman Penyegelan
Melva menegaskan, penagihan pajak merupakan upaya penting untuk meningkatkan PAD yang menjadi sumber pendanaan pembangunan daerah. Ia juga menyayangkan, masih ada pemilik usaha yang menganggap pembayaran pajak seperti “uang untuk petugas” atau menyepelekannya.
“Pajak hotel itu dibayar dari uang para tamu yang menginap. Jadi, sebenarnya para pemilik usaha hanya menyalurkan pajak itu ke kas daerah. Kalau mereka terus membandel, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan dan penyitaan aset,” tegasnya.
Meski demikian, Melva memastikan pihaknya akan tetap mengutamakan pendekatan persuasif agar para pemilik usaha sadar dan mau memenuhi kewajiban mereka. “Kami ingin semua pengusaha di Samosir patuh membayar pajak, demi pembangunan daerah yang lebih baik,” tutupnya.
Ajak Pemilik Usaha Patuh Pajak
Dengan tunggakan pajak yang sudah berjalan bertahun-tahun, langkah cepat dan tegas dari Pemkab Samosir diharapkan mampu menertibkan para pengelola usaha yang belum melaksanakan kewajibannya. Masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat aturan. (*)
