Supir Truk BBM Pertamina Diduga Terlibat Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi

Bicaranews.com | MEDAN – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023 masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Direktur Utama Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Namun, dugaan penyalahgunaan minyak tidak hanya terjadi di tingkat pejabat tinggi, tetapi juga di lapangan. Seorang supir truk tangki BBM Pertamina PT Elnusa, bernama Ali Hasibuan, diduga melakukan praktik ilegal penjualan BBM subsidi atau “kencing BBM” di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.

Supir truk tersebut diduga bekerja sama dengan seorang mafia minyak yang dikenal dengan nama Dian. Saat kejadian, awak media yang sedang meliput mendapat tekanan dari seseorang yang diduga berusaha mengintimidasi mereka.

“Bang, tolong jangan diganggu itu mainanku, gak usah ganggu. Datang aja baik-baik, kan bisa,” ujar seseorang yang mengaku sebagai bagian dari jaringan ini.

Tak hanya itu, oknum berambut cepak tersebut juga mengancam dengan nada keras, “Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayok ke rumah kau aja. Kau ganggu kerjaanku, awas kau ya!”

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya terjadi di level manajemen Pertamina, tetapi juga di tingkat operasional, melibatkan supir dan mafia yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, terutama Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, segera menindaklanjuti kasus ini dan memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara serta masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari supir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO. (RZ/Tim/bn) 

Related Post "Supir Truk BBM Pertamina Diduga Terlibat Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi"
Terkuak! “Tuan Imam” Kampung Kasih Sayang Diduga Miliki 13 Istri & Kuras Harta Warga, Janji Kemakmuran Tinggal Omong Kosong, Warga Mulai Berontak
Dari Gedung KPK, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi: Targetkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
Pemkab Batu Bara Kucurkan Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Indrapura