

Bicaranews.com | LANGKAT – Kedok sosok yang dikenal sebagai “Tuan Imam” di Kampung Kasih Sayang, Langkat, mulai terbongkar. Pria berinisial Hnf diduga memiliki hingga 13 istri, termasuk sejumlah gadis belia, tanpa dokumen pernikahan resmi dari KUA. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut sudah mengingatkan bahwa hanya empat pernikahan yang boleh dipertahankan, sesuai fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013.
Namun Hnf tak menggubris fatwa tersebut. Ia tetap mempertahankan belasan istri, hanya satu yang dikabarkan berhasil keluar dan bercerai. Lebih mencengangkan, warga yang datang ke Kampung Kasih Sayang disebut menyerahkan seluruh harta bendanya demi janji kemakmuran—yang tak pernah terwujud.
“Usaha peternakan kambing, ayam, sampai lele hancur semua. Tak jelas pengelolaannya. Kami malah sekarang kesulitan makan,” ungkap salah seorang warga yang memilih hengkang.
Dana yang dihimpun melalui lembaga baitul mal di kampung itu disebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga kini, tak ada kejelasan soal transparansi keuangannya. Banyak warga mulai angkat kaki dari kampung itu, bahkan berencana melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang mereka alami.
Saat dikonfirmasi, ajudan Hnf, Kholik Ritonga, tak memberikan jawaban pasti. Ia justru balik bertanya dan menghindari klarifikasi langsung soal jumlah istri sang imam, hanya menyarankan wartawan datang langsung ke kampung tersebut.
Kasus Kampung Kasih Sayang kini menjadi sorotan, bukan hanya karena dugaan poligami ekstrem, tapi juga soal manipulasi kepercayaan dan dugaan penelantaran ekonomi terhadap warganya. (*)
